Mungkin ada banyak orang mempertanyakan seperti judul postingan diatas , dan disini saya akan sedikit berkesimpulan tentang pertanyaan tersebut . Apa itu Perdana Menteri ? mungkin saya tidak akan menjelaskan panjang lebar tentang Perdana Menteri karena pembaca pasti sudah tau apa itu dan tujuan adanya perdana menteri .
Perdana menteri hanya ada jikalau bentuk pemerintahannya parlementer (seperti Indonesia beberapa dekade lalu). Setelah 5 Juli 1959 dengan dekrit Presiden (Soekarno), Indonesia kembali ke UUD 1945 dimana bentuk pemerintahannya presidensial , Jadi kepala negara dan kepala pemerintahan dirangkap oleh presiden. Dan itu juga tergantung dari bentuk negaranya ,
karena jabatan Perdana Mnetri itu setingkat dengan presiden maka dari itu saya rasa tidak diperlukannya lagi Perdana Menteri dan buktinya di Negara besar seperti Amerika saja tidak memiliki Perdana Menteri tersebut .
Mungkin hanya kesimpulan tersebut dari saya agar mampu sedikit menjelaskan pertanyaan tersebut . Semoga bermanfaat .

0 comments:
Post a Comment